Rekrutmen Calon Jaksa Sebaiknya Dilakukan Lembaga Independen

14-10-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Dalam memberikan masukan-masukan terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan, sebaiknya rekrutmen calon Jaksa dilakukan oleh lembaga independen.

            Menurut Hendarman, cara rekrutmen ini merupakan cara terbaik untuk mendapatkan calon-calon Jaksa professional sesuai dengan harapan masyarakat.

            Demikian disampaikan Hendarman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis sore (13/10) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah.

            Seputar permasalahan rekrutmen calon jaksa masih banyak mendapat sorotan anggota Badan Legislasi. Karena rekrutmen ini berkaitan erat dengan pencitraan Kejaksaan.  

            Seperti disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Ade Supriatna, pencitraan lembaga Kejaksaan perlu dibangun dari proses rekrutmen calon jaksa. “Ini penting untuk mendapakan calon-calon jaksa yang professional,” katanya. Hal yang mengkhawatirkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat memprihatinkan sekali.

            Bahkan, katanya, rekrutmen calon jaksa ini juga seringkali didominasi internal kejaksaan  sendiri.  Dengan masukan-masukan dari stakeholders terkait dia berharap dapat memperbaiki SDM Kejaksaan lebih professional dan ke depan Kejaksaan menjadi lembaga yang kredibel dan akuntabel.

            Menanggapi masalah rekrutmen, Hendarman menambahkan, selama ini proses rekrutmen di Kejaksaan sudah melalui filter yang sangat banyak, tapi tetap banyak yang lolos. Ada beberapa tahapan yang harus dijalani dalam test calon jaksa, dari test tertulis, psikotest sampai dengan test kesehatan.

            “Saya juga pernah menemukan calon jaksa yang lolos seleksi, padahal mata calon jaksa tersebut bermasalah dan seharusnya tidak lulus di test kesehatan. Jika dia lolos tentunya ada suatu masalah di situ,” katanya.

            Hendarman menambahkan, sebetulnya sistem sudah berjalan dengan baik, namun di lapangan terjadi penyimpangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terulang kembali, dia setuju rekrutmen calon Jaksa dilakukan lembaga independen.

            Walapupun menurutnya, cara ini membutuhkan dana yang cukup besar, dan di masa kepemimpinannya dulu dia pun sudah ingin melibatkan lembaga independen dalam proses rekrutmen, namun terkendala masalah dana.

            Jika cara ini akan diberlakukan, tentunya harus jauh-jauh hari dipikirkan masalah pembiayaannya.

            Sementara untuk penguatan peran Kejaksaan Agung, Hendarman berpendapat hal yang perlu dilakukan adalah membangun moral kejaksaan. Dia menegaskan bahwa jaksa itu adalah fungsional bukan jabatan struktural. Namun dalam kenyataannya banyak jaksa yang masih mengincar jabatan struktural.

            Saat kepemimpinannya dulu, hal penting yang dilakukan mengurangi jabatan struktural di jajarannya. Memang, katanya, itu sulit dilakukan dan membutuhkan waktu. Namun hal yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2025 mengurangi sedikit demi sedikit jabatan struktural dan mengembalikan fungsi seorang jaksa sebagai fungsional. Jika jabatan struktural ini jumlahnya besar dikhawatirkan akan menjadi raja-raja kecil dalam suatu lembaga.

            Hendarman menambahkan ada tiga hal penting yang harus dilakukan terkait dengan penguatan peran Kejaksaan Agung. Tiga hal penting tersebut adalah reorganisasi termasuk didalamnya proses rekrutmen, Standart Operating Procedure (SOP) dimana bekerja harus ada standart waktunya dan reward and punishment. (tt)

 

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...